Judul ini barangkali terlalu hiperbola,
bombastis, atau yang semacamnya. Penuis yakin, pembaca akan memiliki persepsi
bermacam-macam tentang judul ini. Namun, judul ini sesuai dengan isi tulisan
ini. Ya, ini memang tuduhan Phillip Hitti kepada Muawiyah bin Abi Sufyan,
shahabat Nabi yang mulia, penulis wahyu, pamandanya kaum Muslimin, dan pendiri
Daulah Umawiyah yang tersohor itu.
Mari menyimak perkataan Phillip Khoure Hitti tentang
hal ini :
Meskipun memiliki banyak
keunggulan, Mu’āwiyah tidak disenangi oleh beberapa sejarawan yang
karya-karyanya bisa kita baca sekarang. Mereka memandangnya sebagai seorang
raja (Mālik) Islam; dan bagi orang Arab asli, gelar itu sangat buruk sehingga
hanya diterapkan kepada penguasa-penguasa non-Arab. Sikap para sejarawan itu
merupakan cerminan sikap kaum puritan yang menuduh Mu’āwiyah telah melakukan
sekulerisasi dalam Islam, dan mengubah khilafah an-nubuwwah
(kekhalifahan kenabian atau teokrasi) menjadi mulk-kekuasaan duniawi[1].
Sekarang, dari nukilan Hitti
tersebut terdapat beberapa pertanyaan yang menggelitik penulis, diantaranya:
1)
Apakah gelar raja itu tercela bagi orang Arab
sebagaimana opini Hitti ini?
2)
Apakah
Muawiyah melakukan sekularisasi?
3)
Siapakah kaum puritan yang disebut Hitti
menuduh Muawiyah melakukan sekulerisasi?
4)
Apakah nukilan ini benar dari Ibnu Khaldūn?.
5) Apakah Muawiyah layak dicela dalam hal ini
dengan meninggalkan kekhalifahan dan syura?.
6)
Apa alasan Muawiyah memilih cara ini dan
meninggalkan kehilafahan dan syura?.
Sebelum nukilan ini dibahas, penulis sampaikan
prolog singkat tentang kekuasaan yang didapatkan Muawiyah.
Husain bin Ali menyerahkan kekuasaan pada
Muawiyah pada tahun 41 H di tempat yang disebut dengan Maskan. Apa yang
dilakukan Husain ini dipuji oleh Rasullah dalam hadist di Sahih Bukhari dari
riwayat Abi Bakrah
Ibnu Taimiyah ketika menjelaskan hadist ini
mengatakan bahwa perdamaian lebih baik dari pertumpahan darah, karena Hasan
dipuji atas apa yang sudah dilakukannya. Di sisi lain pujian itu juga mencakup
kekuasaan Muawiyah karena kekuasaannya hasil nyata dari perdamaian yang
dilakukan Husain.
Muawiyah pada tahun 53 H meminta umat untuk
membai’at anaknnya, Yazid untuk menjadi penggantinya. Bai’at itu diperkuat lagi
setelah Muawiyah meninggal tahun 60 H setelah Muawiyah meninggal.
Penulis akan memberikan
catatan dari perkataan Hitti ini berdasar urutan pertanyaan yang penulis catat
di atas.
1)
Apakah gelar raja itu tercela
bagi orang Arab sebagaimana opini Hitti?
Berdasarkan data yang ada, Ibnu
Khaldun menyebut bahwa bangsa Arab memang tidak mengenal mulk/kerajaan.[2].
Namun Ibnu Khaldun sendiri tidak pernah menyebut bahwa hal ini dianggap sesuatu
hal yang buruk oleh orang Arab. Sehingga
tuduhan ini kurang tepat dan perlu diluruskan.
Jika permasalahan ini perlu
diperluas, penulis bisa menambahkan bahwa kebiasaan tidak mengenal mulk tersebut
berlaku di Jazirah Arab bagian utara, sedangkan di selatan terdapat beberapa
kerajaan yang terkenal masa pra-Islam yang lebih dikenal dengan nama masa
jahiliyah. Diantaranya Qatban, Himyar, dan Saba’. Dua nama terakhir disebutkan
dalam al-Qur’an.
Saba’ lebih dahulu masanya
dari Himyar, kisah Saba’ disebutkan dalam Al-Qur’an. Bahkan terdapat nama surat
dengan nama negeri tersebut, belum lagi kisah Balqis dengan Nabi Sulaiman pasti
pernah didengar setiap muslim.
Adapun tentang Himyar Yahudi misalkan
silahkan dicek surat Al-Buruj yang menceritakan tentang perlakuan salah satu
penguasa Himyar, Yusuf Dzu Nuwas yang memaksa penduduk Najran –ketika itu rata-rata
beragama Nashara- untuk memeluk agama Yahudi. Mereka enggan dipaksa, Yusuf
kemudian memerintahkan penggalian parit untuk membakar mereka. Kisah itu
kemudian masyhur dengan kisah Ashab al-Uhdud.
Hitti di atas mengatakan
bahwa raja hanya disebutkan untuk penguasa non-Arab saja. Namun dari fakta ini,
apakah bisa dikatakan bahwa Saba’ dan Himyar bukan Arab?. Jika masih ragu, bisa
ditanyakan langsung ke orang Arab untuk memastikan hal ini.
2)
Apakah Muawiyah melakukan sekularisasi?
Apa itu sekularisasi? Sejauh mana
sekularisasi yang dituduhkan Hitti?.
Bisa dikatakan sekulerisasi
adalah usaha pemisahan agama dari tataran publik termasuk negara dan
mengembalikan urusan agama menjadi urusan pribadi.
Apakah menjadikan sistem
pemilihan penguasa menjadi sistem pewarisan kekuasan termasuk sekularisasi?.
Menurut hemat penulis hal tersebut tidak benar, bukankan Nabi Dawud dan
Sulaiman disebut dengan mulk/kerajaan? Bukankah kemudian Nabi Sulaiman
mewarisi mulk/kerajaan ayahnya, Nabi Dawud?. Apakah ada yang berani mengatakan Nabi
Dawud dan Sulaiman melakukan sekularisasi?. Jawabannya tentu saja tidak.
Tentang sistem pewarisan
kekuasaan, apakah ini tercela dalam Islam?.
Jawabannya tidak, sistemnya
tidak masalah. Nabi Dawud dan Sulaiman contoh paling mudah dalam masalah ini,
apakah tercela? Tentu tidak. Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah juga tidak
mencela Muawiyah dan Daulah Umawiyah dalam masalah ini. Ulama Islam ijma’
tentang bolehnya pewarisan kekuasaan sebagaimana disebut al-Mawardi dalam Ahkam
Sulthaniyah .
Silahkan dirujuk kupasan yang
disajikan Abdul Malik Ramadhani[3]
dalam masalah ini sebagaimana sudah penulis sebutkan seumbernya di atas.
Sebaliknya, kalau kita
melihat fenomena masa sekarang ini akan kita dapati sejumlah negara besar masih
menggunakan hal ini. Silahkan bertanya ke Inggris, mengapa mereka masih
komitmen dengan sistem ini?.
Bagi penulis, yang lebih unik
adalah ada sebagian Muslim yang semangat dalam agamanya namun mengkritik sistem kerajaan, namun
mengembar-gemborkan sistem demokrasi. Pertanyaannya, apa kata ulama tentang
sistem kerajaan? Lalu apa kata ulama tentang sistem demokrasi?. Dari mana
demokrasi?.
3)
Apakah nukilan ini benar dari Ibnu Khaldūn?
Berdasarkan penelitian
penulis, Hitti menukil hal ini dari Muqaddimah karya Ibnu Khaldūn dan
meletakkan angka footnote di belakang kata mulk. Penulis katakan
benar adanya Ibnu Khaldūn menyebutkan penunjukkan Yazid, dan sudut pandang
Mu’āwiyah demi kemaslahatan umum agar tidak terjadi perpecahan kaum Muslim
kembali[4].
Hitti tidak amanah dalam menukil dari Ibnu Khaldūn. Benar adanya Ibnu Khaldūn
mengutip pengangkatan Yazid oleh Mu’āwiyah namun komentarnya sebatas demi
kemaslahatan.
Komentar bahwa Mu’āwiyah
melakukan sekulerisasi hanya tuduhan Hitti belaka dan tidak pernah dikatakan
Ibnu Khaldūn. Cara penukilan yang tidak amanah ini
mengesankan seolah-olah Ibnu Khaldūn menuduh Mu’āwiyah melakukan sekulerisasi!.
4)
Siapakah kaum puritan yang
disebut Hitti menuduh Muawiyah melakukan sekulerisasi?
Apa itu puritan?
Peter Davies, editor kamus American
Heritage, hlm. 573 mengatakan:
“Puritan bermakna anggota
kelompok Protestan Inggris Abad XVI dan XVII Masehi yang menuntut
penyederhanaan upacara agama di Gereja Inggris, atau bermakna lain seseorang
yang menuntut penerapan agama dan moral dengan keras dan disiplin”.
Dari nukilan ini, istilah ini
menurut hemat penulis terlalu dipaksakan masuk ke dalam Sejarah Islam. Cukupkan
sejarah Islam dengan istilah Islam dan umat Islam sendiri.
Sehingga, tidak ada orang puritan
sebagaimana yang disebutkan Hitti. Kalaupun ada yang menolak sistem pewarisan
kekuaasan hal itu benar adanya, namun jika mereka dianggap “puritan”, hal itu
menurut hemat penulis terlalu memaksa dan tidak sesuai dengan kemuliaan mereka,
apalagi mereka shahabat, sedangkan Hitti dan Puritan tersebut jelas
kekristennya, tidak mungkin dibandingkan!.
Jika ketidaksetujuan ini
perlu dibahas, maka perlu didudukkan bahwa perbedaan tersebut bukan kaitannya
antara halal dan haram, sehingga Muawiyah –termasuk Ibnu Khaldun karena nukilan
yang tidak tepat-harus terzalimi dengan dikatakan melakukan sekularisasi. Namun
perbedaan mereka lebih kepada mana cara yang lebih afdhal dalam memilih
pemimpin. Dalam sistem bai’at dalam Islam terdapat tiga cara: 1) Syura,
yaitu musyawarah untuk menentukan pemimpin. Syura tidak berarti yang lebih
banyak harus menang, tetapi yang harus menang adalah yang lebih sesuai dengan
dalil agama. Contoh dari cara ini adalah pemilihan Abu Bakar menjadi khalifah
di Tsaqifah Bani Sa’idah, 3 orang
Muhajirin dan sejumlah besar Anshar berkumpul, siapa yang jadi?. Abu Bakar,
kenapa harus Abu Bakar yang jadi?, karena lebih dekat kepada dalil agama dan
bukan karena jumlah. 2) Istikhlaf, penunjukan. Hal ini dengan penunjukan
Umar sebagai pengganti Abu Bakar setelah musyawarah dengan kaum Muslim. 3) Ghalabah,
berdaulat. Baik itu dengan senjata, kekuasaan, kebijaksanaan atau cara
lainnya asal ia berkuasa dan berdaulat maka ia ditahbiskan menjadi penguasa,
terlepas caranya benar atau salah. Biasanya diberikan contoh kekuasaan Abdul
Malik bin Marwan yang menjadi khalifah syar’i sejak 73-86. Sedangkan masa 65-73
ia tidak teranggap sebagai khalifah syar’i karena berada di tangan Abdullah bin
Zubair. Cara ini yang kemudian banyak dipakai di banyak negara Islam sekarang
ini. Abdullah bin Umar yang dikenal tegas dalam masalah agama tidak setuju
dengan sistem pewarisan kekuasaa, tetapi ketika kedaulatan berada di tangan
Muawiyah ia tunduk dan patuh karena ia tahu aturan agamanya.Ini contoh yang
harus dipegang setiap Muslim di setiap zaman, terutama masa kini. Keislaman,
dan kedaulatan penguasa menjadikannya sebagai pemimpin yang harus ditaati.
Dari paparan ini nampak bahwa
tuduhan ini tidak benar dan perlu diluruskan.
Perkataan Hitti ini dari sisi
lain berusaha membenturkan kaum puritan dengan Mu’āwiyah. Pembenturan ini
merupakan ciri khas umum penulisan orientalis.
Sisi lainnya, ketika
menyebutkan perbedaan sikap sejarawan Hitti tidak menyebut pendapat yang
dipilihnya dan membiarkannya “mengambang”. Hitti hanya menyebutkan pendapat
sejarawan yang mencela Mu’āwiyah dan tidak memberi komentar “seolah-olah” ia
setuju dengan nukilan tersebut. Hukum asal dalam etika penulisan menyebutkan
bahwa nukilan tanpa komentar berarti setuju dengan nukilan tersebut. Padahal
Islam yang mencintai kebenaran mengajak umatnya ketika melihat perbedaan harus
dijelaskan dalilnya dan dijelaskan pendapat yang benar agar pembaca mendapat
pemahaman yang benar.
5)
Apakah Muawiyah layak dicela
dalam hal ini dengan meninggalkan kekhalifahan dan syura?.
Muawiyah tidak layak dicela, mari
merujuk kisah tersohor tentang Ali ketika ditanya seseorang: Mengapa kaum
Muslimin berselisih atas kekuasaanmu dan tidak berselisih atas kekuasaan Abu
Bakar dan Umar. Ali menjawab dengan tenang: “Hal itu karena rakyat
keduanya sepertiku, sedangkan rakyatku sepertimu!”.
Maksud Ali, faktor
keberagaman manusia menjadi faktor utama perubahan yang terjadi di masyarakat,
tidak terkecuali sistem kekuasaan dan penguasa.
Jadi, pemimpin manusia
menunjukkan kondisi rakyatnya. Jangan sampai berharap pemimpin yang baik jika
rakyatnya belum baik.
Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa
menegakkan kehilafahan wajib hukumnya[5]
sebagaimana dalam hadist yang masyhur:
فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهدين عضوا عليها بالنواجذ
, وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل بدعة ضلالة
“Hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan
sunnah al-khulafā ar-rāsyidūn setelahku, gigit erat sunnah dengan gigi geraham.
Dan hendaklah kalian meninggalkan perkara yang diada-adakan karena semua bid’ah
sesat”
(Abu Dawud 4607, Tirmidzi 2685, Ibnu Majah 42-44, Ahmad
4/126-127, Ad Darimi 95. Al-Albani mensahihkan hadist ini sebagaimana dalam
Sahih al Jami 2549)
Namun, perpindahan bentuk kekuasaan dari khilafah menjadi
kerajaan terjadi karena dua hal; karena manusia lemah (dan tidak mampu
menegakkan) khilafah an-nubuwwah atau karena ijtihad[6].
Perpindahan bentuk kekuasaan
itu terjadi bukan karena kekurangan penguasa itu saja, tetapi sebab kolektif
dari pemimpin dan rakyatnya. Hal itu mengikuti kecenderungan umum yang ada pada
masa tersebut.
Ibnu Khaldun tidak mencela
Daulah Umawiyah, Ibnu Khaldun beralasan kecenderungan masyarakat dan
keberagaman mereka yang menjadikan sistem kekuasaan berubah, jangan disalahkan
Muawiyahnya, namun salahkan manusianya secara keseluruhan karena derajat
kebaikan mereka berkurang sehingga sistem pemerintahan harus berubah dan
pemimpinnya tidak sebaik sebelumnya.
6)
Apa alasan Muawiyah memilih
cara ini dan meninggalkan kehilafahan dan syura?.
Hal yang harus ditegaskan,
sikap Muawiyah ini bukan kekhilafan apalagi kesalahan, namun lebih kepada
pilihan sikap yang diambil untuk menjaga
keutuhan umat dari perpecahan, karena stabilitas yang tercipta pada masanya
diperoleh dengan susah payah dan perjuangan panjang. Mu’āwiyah juga mengetahui
diantara anak-anak ṣaḥābat banyak di antara mereka yang layak dan lebih baik
daripada anaknya, Yazid bin Mu’āwiyah. Semua memiliki kelebihan masing-masing
disamping Yazid juga memiliki beberapa kelebihan. Sikap Mu’āwiyah ini yang
diambil demi kemaslahatan dan persatuan umat yang mulai nampak terjalin kembali
setelah ‘Ām al-Jamā’ah tahun 41 H setelah mengalami rentetan
perselisihan sejak paruh kedua masa Uṡmān.
Untukk lebih luas tentang
tema ini silahkan dirujuk (مواقف العارضة فى عهد يزيد بن معاوية)
karya Muhammad bin Razzan asy-Syaibani.
Wallahua’lam.
[3] Lihat Abdul Malik Ramadhani, Kama
Takunu Yuwalla Alaikum, (Kairo: Darul Furqan, T.t.), hlm. 74-78.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar