Kamis, 14 Februari 2019

Muawiyah bin Abi Sufyan melakukan Sekulerisasi?; Meluruskan Tuduhan Phillip Hitti Terkait Pilihan Muawiyah Memilih Sistem Pewarisan Kekuasaan


Judul ini barangkali terlalu hiperbola, bombastis, atau yang semacamnya. Penuis yakin, pembaca akan memiliki persepsi bermacam-macam tentang judul ini. Namun, judul ini sesuai dengan isi tulisan ini. Ya, ini memang tuduhan Phillip Hitti kepada Muawiyah bin Abi Sufyan, shahabat Nabi yang mulia, penulis wahyu, pamandanya kaum Muslimin, dan pendiri Daulah Umawiyah yang tersohor itu.
Mari menyimak perkataan Phillip Khoure Hitti tentang hal ini :
Meskipun memiliki banyak keunggulan, Mu’āwiyah tidak disenangi oleh beberapa sejarawan yang karya-karyanya bisa kita baca sekarang. Mereka memandangnya sebagai seorang raja (Mālik) Islam; dan bagi orang Arab asli, gelar itu sangat buruk sehingga hanya diterapkan kepada penguasa-penguasa non-Arab. Sikap para sejarawan itu merupakan cerminan sikap kaum puritan yang menuduh Mu’āwiyah telah melakukan sekulerisasi dalam Islam, dan mengubah khilafah an-nubuwwah (kekhalifahan kenabian atau teokrasi) menjadi mulk-kekuasaan duniawi[1].  
Sekarang, dari nukilan Hitti tersebut terdapat beberapa pertanyaan yang menggelitik penulis, diantaranya:
1) Apakah gelar raja itu tercela bagi orang Arab sebagaimana opini Hitti ini?
2)  Apakah Muawiyah melakukan sekularisasi?
3) Siapakah kaum puritan yang disebut Hitti menuduh Muawiyah melakukan sekulerisasi?
4) Apakah nukilan ini benar dari Ibnu Khaldūn?.
5) Apakah Muawiyah layak dicela dalam hal ini dengan meninggalkan kekhalifahan dan syura?.
6) Apa alasan Muawiyah memilih cara ini dan meninggalkan kehilafahan dan syura?.
Sebelum nukilan ini dibahas, penulis sampaikan prolog singkat tentang kekuasaan yang didapatkan Muawiyah.
Husain bin Ali menyerahkan kekuasaan pada Muawiyah pada tahun 41 H di tempat yang disebut dengan Maskan. Apa yang dilakukan Husain ini dipuji oleh Rasullah dalam hadist di Sahih Bukhari dari riwayat Abi Bakrah
Ibnu Taimiyah ketika menjelaskan hadist ini mengatakan bahwa perdamaian lebih baik dari pertumpahan darah, karena Hasan dipuji atas apa yang sudah dilakukannya. Di sisi lain pujian itu juga mencakup kekuasaan Muawiyah karena kekuasaannya hasil nyata dari perdamaian yang dilakukan Husain.
Muawiyah pada tahun 53 H meminta umat untuk membai’at anaknnya, Yazid untuk menjadi penggantinya. Bai’at itu diperkuat lagi setelah Muawiyah meninggal tahun 60 H setelah Muawiyah meninggal.
Penulis akan memberikan catatan dari perkataan Hitti ini berdasar urutan pertanyaan yang penulis catat di atas.

1) Apakah gelar raja itu tercela bagi orang Arab sebagaimana opini Hitti?
Berdasarkan data yang ada, Ibnu Khaldun menyebut bahwa bangsa Arab memang tidak mengenal mulk/kerajaan.[2]. Namun Ibnu Khaldun sendiri tidak pernah menyebut bahwa hal ini dianggap sesuatu hal yang buruk oleh orang Arab.  Sehingga tuduhan ini kurang tepat dan perlu diluruskan.
Jika permasalahan ini perlu diperluas, penulis bisa menambahkan bahwa kebiasaan tidak mengenal mulk tersebut berlaku di Jazirah Arab bagian utara, sedangkan di selatan terdapat beberapa kerajaan yang terkenal masa pra-Islam yang lebih dikenal dengan nama masa jahiliyah. Diantaranya Qatban, Himyar, dan Saba’. Dua nama terakhir disebutkan dalam al-Qur’an.
Saba’ lebih dahulu masanya dari Himyar, kisah Saba’ disebutkan dalam Al-Qur’an. Bahkan terdapat nama surat dengan nama negeri tersebut, belum lagi kisah Balqis dengan Nabi Sulaiman pasti pernah didengar setiap muslim.
Adapun tentang Himyar Yahudi misalkan silahkan dicek surat Al-Buruj yang menceritakan tentang perlakuan salah satu penguasa Himyar, Yusuf Dzu Nuwas yang memaksa penduduk Najran –ketika itu rata-rata beragama Nashara- untuk memeluk agama Yahudi. Mereka enggan dipaksa, Yusuf kemudian memerintahkan penggalian parit untuk membakar mereka. Kisah itu kemudian masyhur dengan kisah Ashab al-Uhdud.
Hitti di atas mengatakan bahwa raja hanya disebutkan untuk penguasa non-Arab saja. Namun dari fakta ini, apakah bisa dikatakan bahwa Saba’ dan Himyar bukan Arab?. Jika masih ragu, bisa ditanyakan langsung ke orang Arab untuk memastikan hal ini.

2)  Apakah Muawiyah melakukan sekularisasi?
Apa itu sekularisasi? Sejauh mana sekularisasi yang dituduhkan Hitti?.
Bisa dikatakan sekulerisasi adalah usaha pemisahan agama dari tataran publik termasuk negara dan mengembalikan urusan agama menjadi urusan pribadi.
Apakah menjadikan sistem pemilihan penguasa menjadi sistem pewarisan kekuasan termasuk sekularisasi?. Menurut hemat penulis hal tersebut tidak benar, bukankan Nabi Dawud dan Sulaiman disebut dengan mulk/kerajaan? Bukankah kemudian Nabi Sulaiman mewarisi mulk/kerajaan ayahnya, Nabi Dawud?. Apakah ada yang berani mengatakan Nabi Dawud dan Sulaiman melakukan sekularisasi?. Jawabannya tentu saja tidak.
Tentang sistem pewarisan kekuasaan, apakah ini tercela dalam Islam?.
Jawabannya tidak, sistemnya tidak masalah. Nabi Dawud dan Sulaiman contoh paling mudah dalam masalah ini, apakah tercela? Tentu tidak. Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah juga tidak mencela Muawiyah dan Daulah Umawiyah dalam masalah ini. Ulama Islam ijma’ tentang bolehnya pewarisan kekuasaan sebagaimana disebut al-Mawardi dalam Ahkam Sulthaniyah .
Silahkan dirujuk kupasan yang disajikan Abdul Malik Ramadhani[3] dalam masalah ini sebagaimana sudah penulis sebutkan seumbernya di atas.
Sebaliknya, kalau kita melihat fenomena masa sekarang ini akan kita dapati sejumlah negara besar masih menggunakan hal ini. Silahkan bertanya ke Inggris, mengapa mereka masih komitmen dengan sistem ini?.
Bagi penulis, yang lebih unik adalah ada sebagian Muslim yang semangat dalam agamanya namun  mengkritik sistem kerajaan, namun mengembar-gemborkan sistem demokrasi. Pertanyaannya, apa kata ulama tentang sistem kerajaan? Lalu apa kata ulama tentang sistem demokrasi?. Dari mana demokrasi?.

3) Apakah nukilan ini benar dari Ibnu Khaldūn?
Berdasarkan penelitian penulis, Hitti menukil hal ini dari Muqaddimah karya Ibnu Khaldūn dan meletakkan angka footnote di belakang kata mulk. Penulis katakan benar adanya Ibnu Khaldūn menyebutkan penunjukkan Yazid, dan sudut pandang Mu’āwiyah demi kemaslahatan umum agar tidak terjadi perpecahan kaum Muslim kembali[4]. Hitti tidak amanah dalam menukil dari Ibnu Khaldūn. Benar adanya Ibnu Khaldūn mengutip pengangkatan Yazid oleh Mu’āwiyah namun komentarnya sebatas demi kemaslahatan.
Komentar bahwa Mu’āwiyah melakukan sekulerisasi hanya tuduhan Hitti belaka dan tidak pernah dikatakan Ibnu Khaldūn. Cara penukilan yang tidak amanah ini mengesankan seolah-olah Ibnu Khaldūn menuduh Mu’āwiyah melakukan sekulerisasi!.

4) Siapakah kaum puritan yang disebut Hitti menuduh Muawiyah melakukan sekulerisasi?
Apa itu puritan?
Peter Davies, editor kamus American Heritage, hlm. 573 mengatakan:
Puritan bermakna anggota kelompok Protestan Inggris Abad XVI dan XVII Masehi yang menuntut penyederhanaan upacara agama di Gereja Inggris, atau bermakna lain seseorang yang menuntut penerapan agama dan moral dengan keras dan disiplin”.
Dari nukilan ini, istilah ini menurut hemat penulis terlalu dipaksakan masuk ke dalam Sejarah Islam. Cukupkan sejarah Islam dengan istilah Islam dan umat Islam sendiri.
Sehingga, tidak ada orang puritan sebagaimana yang disebutkan Hitti. Kalaupun ada yang menolak sistem pewarisan kekuaasan hal itu benar adanya, namun jika mereka dianggap “puritan”, hal itu menurut hemat penulis terlalu memaksa dan tidak sesuai dengan kemuliaan mereka, apalagi mereka shahabat, sedangkan Hitti dan Puritan tersebut jelas kekristennya, tidak mungkin dibandingkan!.
Jika ketidaksetujuan ini perlu dibahas, maka perlu didudukkan bahwa perbedaan tersebut bukan kaitannya antara halal dan haram, sehingga Muawiyah –termasuk Ibnu Khaldun karena nukilan yang tidak tepat-harus terzalimi dengan dikatakan melakukan sekularisasi. Namun perbedaan mereka lebih kepada mana cara yang lebih afdhal dalam memilih pemimpin. Dalam sistem bai’at dalam Islam terdapat tiga cara: 1) Syura, yaitu musyawarah untuk menentukan pemimpin. Syura tidak berarti yang lebih banyak harus menang, tetapi yang harus menang adalah yang lebih sesuai dengan dalil agama. Contoh dari cara ini adalah pemilihan Abu Bakar menjadi khalifah di Tsaqifah Bani Sa’idah,  3 orang Muhajirin dan sejumlah besar Anshar berkumpul, siapa yang jadi?. Abu Bakar, kenapa harus Abu Bakar yang jadi?, karena lebih dekat kepada dalil agama dan bukan karena jumlah. 2) Istikhlaf, penunjukan. Hal ini dengan penunjukan Umar sebagai pengganti Abu Bakar setelah musyawarah dengan kaum Muslim. 3) Ghalabah, berdaulat. Baik itu dengan senjata, kekuasaan, kebijaksanaan atau cara lainnya asal ia berkuasa dan berdaulat maka ia ditahbiskan menjadi penguasa, terlepas caranya benar atau salah. Biasanya diberikan contoh kekuasaan Abdul Malik bin Marwan yang menjadi khalifah syar’i sejak 73-86. Sedangkan masa 65-73 ia tidak teranggap sebagai khalifah syar’i karena berada di tangan Abdullah bin Zubair. Cara ini yang kemudian banyak dipakai di banyak negara Islam sekarang ini. Abdullah bin Umar yang dikenal tegas dalam masalah agama tidak setuju dengan sistem pewarisan kekuasaa, tetapi ketika kedaulatan berada di tangan Muawiyah ia tunduk dan patuh karena ia tahu aturan agamanya.Ini contoh yang harus dipegang setiap Muslim di setiap zaman, terutama masa kini. Keislaman, dan kedaulatan penguasa menjadikannya sebagai pemimpin yang harus ditaati.
Dari paparan ini nampak bahwa tuduhan ini tidak benar dan perlu diluruskan.    
Perkataan Hitti ini dari sisi lain berusaha membenturkan kaum puritan dengan Mu’āwiyah. Pembenturan ini merupakan ciri khas umum penulisan orientalis.
Sisi lainnya, ketika menyebutkan perbedaan sikap sejarawan Hitti tidak menyebut pendapat yang dipilihnya dan membiarkannya “mengambang”. Hitti hanya menyebutkan pendapat sejarawan yang mencela Mu’āwiyah dan tidak memberi komentar “seolah-olah” ia setuju dengan nukilan tersebut. Hukum asal dalam etika penulisan menyebutkan bahwa nukilan tanpa komentar berarti setuju dengan nukilan tersebut. Padahal Islam yang mencintai kebenaran mengajak umatnya ketika melihat perbedaan harus dijelaskan dalilnya dan dijelaskan pendapat yang benar agar pembaca mendapat pemahaman yang benar.

5) Apakah Muawiyah layak dicela dalam hal ini dengan meninggalkan kekhalifahan dan syura?.
Muawiyah tidak layak dicela, mari merujuk kisah tersohor tentang Ali ketika ditanya seseorang: Mengapa kaum Muslimin berselisih atas kekuasaanmu dan tidak berselisih atas kekuasaan Abu Bakar dan Umar. Ali menjawab dengan tenang: “Hal itu karena rakyat keduanya sepertiku, sedangkan rakyatku sepertimu!”.
Maksud Ali, faktor keberagaman manusia menjadi faktor utama perubahan yang terjadi di masyarakat, tidak terkecuali sistem kekuasaan dan penguasa.
Jadi, pemimpin manusia menunjukkan kondisi rakyatnya. Jangan sampai berharap pemimpin yang baik jika rakyatnya belum baik.
Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa menegakkan kehilafahan wajib hukumnya[5] sebagaimana dalam hadist yang masyhur:
فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهدين عضوا عليها بالنواجذ , وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل بدعة ضلالة
Hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah al-khulafā ar-rāsyidūn setelahku, gigit erat sunnah dengan gigi geraham. Dan hendaklah kalian meninggalkan perkara yang diada-adakan karena semua bid’ah sesat
(Abu Dawud 4607, Tirmidzi 2685, Ibnu Majah 42-44, Ahmad 4/126-127, Ad Darimi 95. Al-Albani mensahihkan hadist ini sebagaimana dalam Sahih al Jami 2549)
Namun, perpindahan bentuk kekuasaan dari khilafah menjadi kerajaan terjadi karena dua hal; karena manusia lemah (dan tidak mampu menegakkan) khilafah an-nubuwwah atau karena ijtihad[6].
Perpindahan bentuk kekuasaan itu terjadi bukan karena kekurangan penguasa itu saja, tetapi sebab kolektif dari pemimpin dan rakyatnya. Hal itu mengikuti kecenderungan umum yang ada pada masa tersebut.
Ibnu Khaldun tidak mencela Daulah Umawiyah, Ibnu Khaldun beralasan kecenderungan masyarakat dan keberagaman mereka yang menjadikan sistem kekuasaan berubah, jangan disalahkan Muawiyahnya, namun salahkan manusianya secara keseluruhan karena derajat kebaikan mereka berkurang sehingga sistem pemerintahan harus berubah dan pemimpinnya tidak sebaik sebelumnya.

6) Apa alasan Muawiyah memilih cara ini dan meninggalkan kehilafahan dan syura?.
Hal yang harus ditegaskan, sikap Muawiyah ini bukan kekhilafan apalagi kesalahan, namun lebih kepada pilihan sikap yang diambil  untuk menjaga keutuhan umat dari perpecahan, karena stabilitas yang tercipta pada masanya diperoleh dengan susah payah dan perjuangan panjang. Mu’āwiyah juga mengetahui diantara anak-anak ṣaḥābat banyak di antara mereka yang layak dan lebih baik daripada anaknya, Yazid bin Mu’āwiyah. Semua memiliki kelebihan masing-masing disamping Yazid juga memiliki beberapa kelebihan. Sikap Mu’āwiyah ini yang diambil demi kemaslahatan dan persatuan umat yang mulai nampak terjalin kembali setelah ‘Ām al-Jamā’ah tahun 41 H setelah mengalami rentetan perselisihan sejak paruh kedua masa Uṡmān.
Untukk lebih luas tentang tema ini silahkan dirujuk (مواقف العارضة فى عهد يزيد بن معاوية) karya Muhammad bin Razzan asy-Syaibani.
Wallahua’lam.




                [1] Hitti, The History of Arabs, hlm. 245 dengan menukil dari Muqaddimah hlm. 196 dan Ya’qubi Jilid II hlm. 257.
                [2] Lebih lanjut mengenai budaya Arab yang tidak mengenal budaya mulk lihat di Ibnu Khaldūn, Muqaddimah, hlm. 189-190.
[3] Lihat Abdul Malik Ramadhani, Kama Takunu Yuwalla Alaikum, (Kairo: Darul Furqan, T.t.), hlm. 74-78.
                [4] Ibnu Khaldūn. Muqaddimah. (Beirut:  Dar al-Fikr, 1431 H), hlm. 257-258.
                [5] Ibnu Taimiyyah, Majmu’ Fatāwa Taḥqȋq Khairȋ Sa’ȋd, (Kairo: Maktabah Taufiqiyyah, T.t.), 35/17.
                [6] Ibid, 35/19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Al-Mizzi, Ibnu Taimiyah dan Penjara Ibnu Hajar mengisahkan dalam biografi al-Mizzi bahwa ia pernah mengalami cobaan dengan dipenjara, perist...