sumber gambar: dream.co.id
Ulama mensahihkan hadist
yang menunjukkan bahwa seseorang dilarang berharap kematian, kecuali ia takut
fitnah akan menimpanya. Akan lebih utama baginya mengucapkan do’a yang ma’tsur
dari Rasulullah:
اللم احييني إذا كانت الجياة خيراً لي، وتوفني إذا كانت
الوفاة خيراً لي
“Ya Allah, berikan
kehidupan kepadaku jika hidup itu lebih baik bagiku. Matikan aku jika kematian
itu lebih baik bagiku[2]”.
Maka ia
tidak mengharapkan kematian, karena Rasulullah bersabda:
لا يتمنين أحد منكم الموت لضر نزل به
“Jangan sampai
salah seorang diantara kalian meminta kematian karena bahaya yang menimpanya[3]”.
Sedangkan
cerita tentang Maryam sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an:
يَٰلَيۡتَنِي
مِتُّ قَبۡلَ هَٰذَا وَكُنتُ نَسۡيٗا مَّنسِيّٗا
“Aduhai,
alangkah baiknya aku mati sebelum ini, dan aku menjadi barang yang tidak
berarti, lagi dilupakan”. (Maryam: 23)
Maka
ketakutan Maryam karena khawatir akan aib dan cela yang akan menimpanya dan
celaan serta tuduhan kepadanya, karena ia hamil tanpa ada laki-laki yang
menyentuhnya. Maka Allah berkehendak untuk melepaskannya dari tuduhan tersebut
dengan menjadikan anaknya –Isa alihissalam- berbicara ketika ia masih berada di
buaian dan melepaskan Maryam dari tuduhan yang dimaksud.
Jika
seseorang khawatir dengan fitnah yang menimpa atau hal yang semacamnya, maka
boleh baginya berharap mati. Namun hukum asalnya bahwa tidak boleh seseorang
mengharap kematian. Ia harus mengharap kehidupan yang bahagia, karena sisa
umurnya akan kebih baik baginya, karena Allah akan mengampuni dosanya yang
telah lampau.
Wallahua’lam bishshawab.
Diadaptasi dari Ibhaj al-Mukminin Syarh Manhaj Salikin karya Abdullah
al-Jibrin –rahimahullah-, 1/239-240.
__________________________________________________________
[1] Bukhari, Sahih, 5671; Muslim, Sahih,
2680.
[2] Bukhari, Sahih, 5671; Muslim, Sahih,
2680.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar