Sabtu, 16 Maret 2019

Bagaimana Mengambil Manfaat dari Tarikh Thabari?


gambar: arageek.com

Muhibbuddin al-Khatib (1389 H)[1]

Prolog
Suatu hal yang tidak diragukan lagi bahwa Tarikh Thabari merupakan salah satu referensi induk yang terpenting dalam sejarah Islam. Pentingnya buku ini kembali kepada banyak sebab: kedalaman ilmu penulisnya, selamatnya akidah penulis, kayanya sumber ilmiah, luasnya data ilmiah, bermacam-macamnya sumber, kuatnya metode hadist yang digunakan Thabari dan lain sebagainya. Tidak heran jika buku ini mendapatkan perhatian besar dari para pemerhati Sejarah Islam, tidak terkecuali para orientalis.
Setiap buku tentu saja memilik kekhasan khusus yang berlainan antara satu sama lain, peneliti yang cerdas akan bisa mengambil faidah sebesar-besarnya dari referensi yang ada padanya. Hal itu salah satunya kembali kepada pengetahuan peneliti akan kekhasan buku tertentu dari cara penulisan, sumber, batasan masa dan lain sebagainya.
Tulisan al-Khatib ini ditulis tahun 1954 M, berarti sudah melewati setengah abad namun temanya tetap aktual untuk dibaca terutama bagi pemerhati Sejarah Islam, sehingga pemanfaataan buku ini lebih besar lagi.

Mengambil Manfaat dari Data Tarikh Thabari
Al-Khatib mengatakan:
Memanfaatkan Tarikh Thabari dilakukan dengan mengetahui biografi para perawinya di kitab jarh wa ta’dil, mayoritas biografi suyukhnya langsung dan suyukh sebelumnya terdapat di kitab seperti Tadzkirah al-Huffadz karya Dzahabi. Adapun biografi perawi yang hidup hingga akhir abad kedua Hijriah terdapat di Khulashah Tadzhib al-Kamal karya Shofi a-Khazraji, Taqrib at-Tahdzib, dan Tahdzib at-Tahdzib keduanya karya Ibnu Hajar.
Perawi yang terkena jarh dan termasuk perawi yang dhaif terdapat biografinya di Mizan al-I’tidal karya Dzahabi, Lisan al-Mizan karya Ibnu Hajar, Tabaqat Ibnu Sa’d, Tarikh Baghdad karya al-Khatib al-Baghdadi, Tarikh Dimasyq karya Ibnu Asakir, Tarikh al-Islami karya Dzahabi, dan al-Bidayah wa an-Nihayah karya Ibnu Katsir.
Karya tentang Musthalah Hadist menjelaskan sifat yang harus dimiliki seorang perawi dan menjelaskan juga kapan boleh mengambil dari riwayat yang menyelisihi.
Belum diketahui ada umat, dimana para sejarawannya perhatian sampai pada hal menyeleksi kabar/data, menjelaskan derajatnya, dan syarat memanfaatnya seperti yang dilakukan ulama kaum Muslimin, karena pengetahuan tentang hal tersebut merupakan suatu kelaziman orang berkecimpung dalam Sejarah Islam.
Adapun orang yang yang mengambil data dengan hawa nafsunya, tidak mengenal para perawi, mencukupkan diri menyebut penukilan dari Thabari dari halaman sekian dan jilid sekian di akhir data dan kemudian menyangka bahwa ia telah melaksanakan tugasnya dengan hal tersebut, maka ia orang yang paling jauh dari manfaat yang terkandung dalam referensi Sejarah Islam yang memuat ribuan data tersebut.
Jika mereka mampu memahami Musthalah Hadist, memiliki perhatian dengan buku jarh wa ta’dil, perhatian dengan perawi setiap data sebagaimana perhatiannya terhadap data tersebut maka ia akan mampu “hidup” dalam “lingkungan” Sejarah Islam karena ia mampu membedakan data antara madu dan racunnya, mengetahui kadar data dengan mengetahui kadar perawi data tersebut.
Peninggalan para pendahulu umat ini dalam berbagai bidang pengetahuan termasuk warisan paling berharga yang ditinggalkan. Ulama pendahulu memiliki sumbangsih dalam banyak bidang keilmuan, sehingga karya mereka saling terkait satu sama lain. Karya mereka dalam Sejarah Islam tergantung pada riwayat, sebagai bukti hiperbolis dari sempurna dan mencakupnya amanah ilmiah mereka, sehingga orang yang menukil karya mereka harus memaparkan data tersebut kepada kaidah ilmu riwayat dan buku-buku jarh wa ta’dil yang menyebut biografi para perawi, karena jika hal itu tidak dilakukan maka ia salah jalan dan menyelisihi metodenya para ulama. Selesai. 

Ngangkruk, Kamis, 08 Rajab 1440 H/14 Maret 2019 M pkl. 13.25 WIB.



[1] Al-Maraji’ al-Ula fi Tarikhina; Tarikh al-Umam wa al-Mulk li Abi Ja’far Muhammad bin Jarir ath- Thabari (224-310 H) dalam Majalah Azhar tahun 1954 M  hlm. 215.

2 komentar:

  1. Afwan ust rujukan tarikh bagi pemula untuk mendalami tarikh yg sesuai sunnah apa?

    BalasHapus
  2. Silahkan dirujuk Khiqbah Minat Tarikh yang ditulis Usman al-Khamis yang sudah diterjemahkan dengan judul "Inilah Faktanya".
    Wallahua'lam.

    BalasHapus

Al-Mizzi, Ibnu Taimiyah dan Penjara Ibnu Hajar mengisahkan dalam biografi al-Mizzi bahwa ia pernah mengalami cobaan dengan dipenjara, perist...